Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Transportasi Umum di Dishub Badung
I. Pendahuluan
SOP ini disusun untuk memberikan pedoman operasional dalam pengelolaan transportasi umum di Kabupaten Badung. Tujuan dari SOP ini adalah untuk memastikan bahwa pengelolaan transportasi umum dilakukan dengan efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi meningkatkan kualitas pelayanan transportasi bagi masyarakat.
II. Ruang Lingkup
SOP ini berlaku untuk seluruh kegiatan yang terkait dengan pengelolaan transportasi umum di Badung, termasuk pengawasan armada, pengaturan rute, pelayanan penumpang, dan penataan fasilitas transportasi.
III. Prosedur Operasional
- Pendaftaran dan Verifikasi Armada
- Operator angkutan umum wajib mendaftarkan armadanya di Dishub Badung.
- Armada yang terdaftar harus memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan yang ditetapkan oleh Dishub.
- Verifikasi dilakukan melalui inspeksi kendaraan untuk memastikan kelayakan operasional.
- Penentuan Rute dan Jadwal
- Dishub Badung akan melakukan survei dan analisis terhadap kebutuhan transportasi di wilayah tertentu.
- Berdasarkan analisis, Dishub akan menentukan rute yang optimal untuk angkutan umum, dengan mempertimbangkan faktor kepadatan penduduk, kawasan wisata, dan titik-titik penting lainnya.
- Rute yang ditetapkan akan diumumkan kepada masyarakat melalui media informasi yang mudah diakses.
- Pelayanan Penumpang
- Setiap angkutan umum wajib memberikan pelayanan yang aman dan nyaman bagi penumpang.
- Petugas di lapangan harus ramah dan siap memberikan informasi terkait jadwal dan rute kepada penumpang.
- Angkutan umum harus dilengkapi dengan fasilitas yang memadai, seperti kursi yang nyaman, kebersihan kendaraan, dan informasi yang jelas mengenai rute.
- Pengawasan dan Penegakan Aturan
- Dishub Badung akan melakukan pengawasan rutin terhadap operasional angkutan umum untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
- Pengawasan meliputi pemeriksaan kelayakan kendaraan, kepatuhan terhadap jadwal, dan kualitas pelayanan.
- Pelanggaran terhadap peraturan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin operasional.
- Penataan Fasilitas Transportasi
- Dishub Badung bertanggung jawab untuk menyediakan dan memelihara fasilitas transportasi seperti halte, terminal, dan ruang parkir.
- Setiap fasilitas harus memenuhi standar kenyamanan dan keamanan bagi pengguna transportasi.
- Penataan fasilitas dilakukan secara berkala untuk memastikan kebersihan dan kenyamanan.
- Pelaporan dan Evaluasi
- Setiap petugas di lapangan wajib menyampaikan laporan harian mengenai operasional angkutan umum kepada atasan.
- Evaluasi terhadap operasional angkutan umum dilakukan secara berkala untuk menilai efektivitas dan efisiensi sistem transportasi yang ada.
- Berdasarkan hasil evaluasi, Dishub akan melakukan perbaikan atau perubahan jika diperlukan.
IV. Penutup
SOP ini merupakan pedoman bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan transportasi umum di Badung. Dengan adanya SOP ini, diharapkan pengelolaan transportasi umum dapat berjalan dengan baik, memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, serta mendukung kemajuan Kabupaten Badung.